Kebakaran Gudang Elpiji di Bali: Korban Tewas Bertambah Jadi 18 Orang
Bali nusa tenggara | 23 Juni 2024, 15:55 WIBKemudian, Sukojin dinilai lalai dalam mengoperasikan gudang sehingga memicu ledakan yang mengakibatkan karyawan tewas dan kritis.
"Secara resmi tersangka ini dapat kami simpulkan terbukti lalai karena (gudang elpiji itu) secara sah tidak layak dijadikan tempat menaruh gas atau barang berbahaya," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Sabtu (15/6).
Ia dijerat Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sukojin hingga kini masih menjalani masa tahanan dan diperiksa terkait dugaan pengoplosan gas LPG.
Baca Juga: Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar, 18 Orang Alami Luka Bakar
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Tribun Bali.