Gaduh Seserahan Fortuner di Pati Disebut Mobil Curian, Polisi: Kejadian 2019, Mempelai Tak Mencuri
Jawa tengah dan diy | 21 Juni 2024, 17:43 WIBPATI, KOMPAS.TV - Viral di media sosial sebuah video yang menyebutkan adanya seserahan dalam pernikahan berupa sebuah mobil Fortuner dan motor di Pati, Jawa Tengah, yang disebut sebagai mobil curian.
Dalam video yang diunggah oleh akun X @5teV3n_Pe9eL, tampak mobil Fortuner warna putih dan motor yang dihias. Kedua kendaraan tersebut kemudian lantas diberi pita garis kuning polisi.
“Duh duh, heboh nikahan di pati, seserahan berupa fortuner dan motor untuk pernikahan ternyata barang curian,” tulis pengunggah.
Baca Juga: Kapolda Jateng hingga Pj Bupati Pati Bantah Stigma Negatif Sukolilo Pascakematian Bos Rental
Kata Polisi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan bahwa video yang beredar merupakan kasus yang terjadi pada 2019 silam.
Menurutnya, berita tersebut diunggah ulang dan diberi narasi sedemikian rupa lantaran kawasan Pati, Jawa Tengah, sedang menjadi sorotan publik usai kasus tewasnya bos rental mobil di Sukolilo, Pati.
“Ini kejadian 2019,” kata Satake, Rabu (19/6/2024).
Ia juga membantah mobil Fortuner yang dijadikan seserahan itu merupakan mobil curian. Satake bilang, mempelai pria yang bernama Ucok, justru menjadi korban penipuan petugas dealer.
Ucok telah membayar mobil dan motor tersebut secara lunas. Namun, petugas dealer tidak menyetorkan uang pembayaran ke perusahaan.
“Jadi dia tidak mencuri. Dia dibohongi oleh petugas dealernya yang tidak menyetor uangnya ke perusahaan,” terang Satake.
Baca Juga: Pengeroyokan Bos Rental di Pati, Polisi Ungkap Telah Kantongi Nama Tersangka Baru
Melansir pemberitaan Kompas.com pada 20 Juni 2019, Kasat Reskrim Polres Pati saat itu, AKP Yusi Andi Sukmana, menjelaskan bahwa Ucok ditipu petugas marketing dealer mobil dari PT Nasmoco Pati bernama Didik alias Dika.
Ucok membeli mobil tersebut secara tunai. Ia tak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian Dika.
"Pelaku mencuri mobil tersebut di kantornya dan menjualnya kepada korban. Sudah dibayar tunai dan tidak disetorkan kantornya. Akad jual beli tidak diketahui pihak Nasmoco," kata Yusi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com