> >

Kejati Jabar akan Periksa Berkas Perkara Pegi Tersangka Kasus Vina Selama 14 Hari

Jawa barat | 20 Juni 2024, 20:56 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

Baca Juga: Khawatir Ada Suap-menyuap, Kuasa Hukum Pegi Minta KPK Awasi Sidang Praperadilan

Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat. Ia menjadi buron selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.

Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU