497 Tahun Jakarta: Dari Sunda Kalapa hingga Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Jabodetabek | 20 Juni 2024, 08:35 WIBTetapi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, UU DKJ tetap memiliki kekhususan bagi Jakarta meski sudah tidak akan jadi ibu kota negara lagi.
Dengan begitu, Jakarta masih bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonominya sendiri.
"Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar," ucap Tito dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (28/3/2024) lalu.
Ia mengungkapkan ada delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN, yang menyetujui RUU DKJ disahkan menjadi UU. Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ menjadi Undang-Undang.
"Delapan fraksi menyatakan setuju yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Sementara satu fraksi yakni fraksi PKS menyatakan menolak," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV