> >

Gaduh Mobil Dinas Plat Jakarta Dipakai Jalan-Jalan ke Yogyakarta, Ini Tindakan Polisi

Jawa tengah dan diy | 19 Juni 2024, 16:06 WIB
Viral Mobil dinas dipakai jalan-jalan ke Yogyakarta (Sumber: Instagram)

Aturan penggunaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Baca Juga: Rayakan HUT DKI Jakarta, KCIC Berikan Diskon 20% untuk Tiket Whoosh

Mengacu pada aturan tersebut, operasional kendaraan dinas digunakan untuk keperluan sebagai berikut:

  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Pegawai ASN yang menyalahgunakan operasional kendaraan dinas dapat dikenai sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU