Sederet Fakta Kasus Pembuatan Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar, Tersangka Ditangkap di Jakarta Barat
Jabodetabek | 19 Juni 2024, 08:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap sederet fakta kasus pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar yang melibatkan tiga tersangka dari tiga daerah yang berbeda-beda.
Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan oleh polisi berupa uang pecahan Rp100 ribuan.
Berikut sederet fakta yang diungkap oleh polisi.
Tersangka Ditangkap di Kantor Akuntan Publik
Petugas dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap 3 tersangka pengedar uang palsu di sebuah kantor akuntan publik di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).
"TKP penangkapannya ada di kantor akuntan publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Cerita Warga soal Gerak-gerik Kantor Akuntan Publik yang Jadi Lokasi Produksi Uang Palsu Rp 22 M
Uang Palsu Dibuat di Sukabumi
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hadi Kristianto membenarkan bahwa uang palsu tersebut dibuat di Sukabumi, Jawa Barat.
Timnya pun telah mendatangi lokasi pembuatan uang palsu dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Benar (uang palsu dibuat di Sukabumi). Sekarang kami dan tim masih di Sukabumi dalam rangka pengangkutan alat cetaknya," paparnya, Selasa (18/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Masih dalam Proses Pendalaman
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com