> >

SIM Keliling Kembali Digelar di Jakarta Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya

Jabodetabek | 19 Juni 2024, 07:31 WIB
Ilustrasi. Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024. (Sumber: KOMPAS.com/Serafina Ophelia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kemudahan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat kembali dinikmati masyarakat Jakarta mulai hari ini, Rabu (19/62024), setelah libur Iduladha 1445 H/2024.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM Keliling di lima titik lokasi pada hari ini.

Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM bagi yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17-18 Juni 2024.

Keputusan ini diambil terkait libur nasional dan cuti bersama hari raya Iduladha pada 19-20 Juni 2024.

Dalam pernyataan resminya melalui Instagram, Polda Metro Jaya menyebutkan pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17-18 Juni 2024 dapat memperpanjangnya pada 19-20 Juni 2024 sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan layanan SIM Keliling tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

Baca Juga: SIM Format Baru Akan Diberlakukan Juli 2024 untuk Motor, Mobil, Truk hingga Bus, Berapa Biayanya?

  1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan ini, masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan SIM asli beserta fotokopinya.

Selain itu, mereka wajib mengisi formulir permohonan dan melakukan tes kesehatan di lokasi gerai.

Penting untuk diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya yang dibebankan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: SIM Mati Selama Libur Iduladha Dapat Dispensasi hingga 19-20 Juni 2024

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU