> >

LPSK Belum Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga Kasus Vina Cirebon: Masih Pendalaman

Jawa barat | 18 Juni 2024, 17:51 WIB
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Alasan perlindungan tersebut belum diberikan dijelaskan oleh Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi yang mengatakan bahwa pihaknya masih menelaah berkas dari pemohon.

“Masih dalam proses penelaahan intens dan perlu pendalaman serta koordinasi dengan pihak terkait,” kata Achmadi, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Iptu Rudiana ke Polisi, Ini Alasannya

Menurutnya, masih ada cukup waktu bagi LPSK untuk mendalami dokumen permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan keluarga korban.

Lebih lanjut, Achmadi mengatakan bahwa LPSK telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dari kepolisian dalam memproses permohonan tersebut.

“Kemarin kami juga ketemu tim Irwasum dan kami akan dalami lagi. Analisis dokumen juga penting,” tukasnya.

Sebelumnya, sebanyak 10 saksi dan keluarga korban mengajukan perlindungan kepada LPSK. Mereka terdiri dari tujuh anggota keluarga Vina dan Eki, serta tiga orang saksi yang mengetahui pembunuhan pada 2016 itu.

“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” ujar Achmadi, Selasa (11/6/2024).

LPSK akan mendalami dokumen permohonan untuk memastikan pemohon layak mendapatkan perlindungan hukum.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU