> >

Simak, Berikut Cara Ganti KTP DKI Jakarta Jadi KTP Daerah Khusus Jakarta

Jabodetabek | 16 Juni 2024, 15:32 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Untuk mereka yang memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mencetak ulang e-KTP:

  • Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau menggunakan layanan online.
  • Menyiapkan semua dokumen persyaratan baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.
  • Menginformasikan kepada petugas Dukcapil mengenai kebutuhan cetak ulang e-KTP.
  • Menyerahkan semua berkas kepada petugas Dukcapil.
  • Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP baru sesuai dengan perubahan yang diperlukan.

Baca Juga: Sejak 01 Juni 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Tunjukan KTP

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU