Simak, Berikut Cara Ganti KTP DKI Jakarta Jadi KTP Daerah Khusus Jakarta
Jabodetabek | 16 Juni 2024, 15:32 WIBUntuk mereka yang memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mencetak ulang e-KTP:
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat atau menggunakan layanan online.
- Menyiapkan semua dokumen persyaratan baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.
- Menginformasikan kepada petugas Dukcapil mengenai kebutuhan cetak ulang e-KTP.
- Menyerahkan semua berkas kepada petugas Dukcapil.
- Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP baru sesuai dengan perubahan yang diperlukan.
Baca Juga: Sejak 01 Juni 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Tunjukan KTP
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Kompas.com