> >

Kuasa Hukum Ungkap Jejak Digital Pegi di Facebook pada 2016, Sebut Tak Terlibat Pembunuhan Vina

Jawa barat | 15 Juni 2024, 09:27 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengungkapkan jejak digital kliennya di Facebook pada 2016, Jumat (14/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengungkapkan jejak digital kliennya di Facebook pada 2016 silam ketika Vina dan Eki dibunuh di Cirebon.

Sugianti menunjukkan beberapa status yang diunggah oleh Pegi melalui akun Facebook-nya yang dapat menjadi salah satu bukti bahwa pria itu tidak berada di Cirebon saat Vina dan Eki dibunuh.

Perempuan yang akrab disapa Yanti ini mengatakan bahwa Pegi sempat menjalani pemeriksaan tambahan, di mana penyidik banyak bertanya soal akun Facebook Pegi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Yakin Pegi Tak Terlibat Pembunuhan Vina: Kasus Ini Terlalu Dipaksakan

“Pada saat BAP kemarin itu kan banyak Facebook yang ditunjukkan kepolisian yang memberatkan Pegi. Seolah-olah diarahkan Pegi benar-benar pembunuhnya,” ujar Yanti, Jumat (14/6/2024).

“Namun polisi tidak menunjukkan FB Pegi yang meringankan,” ujarnya.

Pihaknya lantas menunjukkan bukti beberapa status Facebook yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung sejak 12 Agustus 2016 hingga 10 Desember 2016.

Berikut beberapa status Facebook Pegi:

  • 12 Agustus 2016: “bismillah otw Bandung. Dewekan get teteg.”
  • 17 Agustus: 2016: “mengais rezeki di kota org… #kalo lo punya mimpi gak boleh malas.”
  • 24 Agustus 2016: “Lupa Suasana Kampoeng Halaman.”
  • 1 September 2016: “ya allah saya nggak tau apa apa tentang masalah ini.. kenapa saya kena getahnya??? Cobaan yang engkau berikan begitu berat ya allah!!!
  • 10 Desember 2016: “Yeah.. Pulang :-D” 

Status yang ditulis Pegi pada 1 September 2016, kata Yanti, dibuat usai Pegi menerima informasi bahwa rumahnya digeledah oleh polisi.

“Dia mungkin dapat informasi dari orang tua saat terjadi penggeledahan di rumahnya tanggal 30 Agustus 2016 sehingga dia bikin status di sini,” kata Sugianti.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Mengaku Punya Bukti Kuat yang Akan Diajukan dalam Sidang Praperadilan, Apa Itu?

Ia menyebut bahwa ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki. Menurutnya, status tersangka Pegi terlalu dipaksakan.

“Ini adalah bukti dari status Pegi yang menyatakan dia bukan pelakunya. Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi pelaku, buktinya sangat lemah. Sudahlah jangan terlalu dipaksakan,” kata Sugianti.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum Pegi telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka Pegi. Sidang praperadilan akan dimulai pada 24 Juni 2024.

Sidang praperadilan ini akan diawasi oleh Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan baik.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU