> >

Juru Parkir di Medan Asik Main Judi Online Pakai Mesin e-Parking, Ini Kata Bobby Nasution

Sumatra | 13 Juni 2024, 10:25 WIB
Juru parkir di Medan tengah bermain judi online menggunakan mesin pembayaran parkir elektronik atau e-parking. (Sumber: Instagram/@ceritamedancom )

MEDAN, KOMPAS.TV - Beredar di media sosial sebuah video memperlihatkan seorang juru parkir yang tengah bermain judi online menggunakan mesin pembayaran parkir elektronik atau e-parking.

Dalam video itu, tampak pria tersebut tengah mengoperasikan mesin e-parking. Namun, terlihat pada layar mesin, sebuah situs judi online yang tengah diakses.

Adalah akun Instagram @ceritamedancom yang mengunggah video itu, dan menyebutkan bahwa mesin e-parking tersebut milik Dinas Perhubungan Kota Medan.

Baca Juga: Jukir Minimarket Ditertibkan, Ada yang Ngaku Ojol, Debat dengan Petugas, Sebut Ada Setoran

Owalah! Juru parkir diberikan fasilitas mesin untuk transaksi e-parking milik Dishub Kota Medan digunakan bermain judi online,” tulis akun tersebut.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan bahwa juru parkir tersebut tidak bekerja di bawah binaan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, melainkan dari pihak ketiga.

"Saya sudah bilang kemarin yang hari ini kan pembinaan ini itu, jukir ada di pihak ketiga, mesinnya juga ada dari pihak ketiga,” ujar Bobby saat ditanya wartawan di kantor DPW PAN Sumut, Rabu (12/6/2024).

“Itulah bentuk kerja sama kita, makanya mesinnya itu bukan pengadaan dari Pemkot Medan, pihak ketiga. Makanya (soal jukir main judi online) itu kita sampaikan ke pihak ketiga."

Bobby mengatakan, juru parkir yang bermain judi online menggunakan mesin e-parking akan ditindak dan mendapatkan sanksi tegas.

Namun demikian, keputusan soal pemecatan terhadap juru parkir berada di tangan pihak ketiga selaku pihak yang melakukan pembinaan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas.com


TERBARU