Peran Tersangka Keempat Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Menendang Korban
Jawa timur | 12 Juni 2024, 09:55 WIBPeristiwa ini terjadi di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024). Saat itu, ia bersama tiga rekannya berangkat dari Jakarta untuk mengambil mobil rentalan.
Baca Juga: 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil Punya Peran Masing-masing, Ini Penjelasan Polisi
Ketika menemukan mobilnya, BH dan ketiga rekannya langsung membawa mobil tersebut menggunakan kunci cadangan. Tiba-tiba warga berteriak maling dan langsung dikejar.
Akibat penganiayaan tersebut, BH meninggal dunia. Sementara tiga rekannya mengalami luka-luka.
Tiga tersangka telah ditetapkan sebelumnya, yaitu EN, BC, dan AG yang dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia dan terancam hukuman penjara 12 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas.com