> >

Perpanjangan SIM A-C Keliling DKI Jakarta Hadir di 5 Lokasi Ini, Buka Sampai Siang, Simak Jadwalnya

Jabodetabek | 12 Juni 2024, 08:10 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B tidak dapat dilayani melalui gerai SIM keliling karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton, sehingga perpanjangannya harus dilakukan di kantor Satpas.

Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU