Polwan yang Bakar Suami Ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara, Ini Alasannya
Jawa timur | 10 Juni 2024, 21:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota polisi wanita atau Polwan Briptu FN, tersangka kasus bakar suami hingga tewas kini ditahan di tempat khusus yakni di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur (Jatim).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, hal itu dikarenakan tersangka memiliki anak balita.
"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan," kata Dirmanto dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
"Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara."
Seperti diketahui, Briptu FN memiliki tiga balita, di mana anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.
Di sisi lain, Dirmanto menyebut Briptu FN juga mengalami luka bakar akibat tersambar api saat kejadian.
Luka bakar tersebut, kata dia, dialami FN saat hendak melakukan pertolongan terhadap korban.
"Di mana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga. Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id.
Baca Juga: Soal Kasus Polwan Bakar Suami, Pengamat Prihatin Candu Judi Online di Kalangan Polisi
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Briptu FN membakar suaminya yang juga sesama polisi Briptu RDW pada Sabtu (8/6) pagi di Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Surya.co.id.