> >

3 Tersangka Pengeroyokan Maut Bos Rental Mobil Terancam 12 Tahun Bui, Ini Pasal yang Dikenakan

Jawa tengah dan diy | 10 Juni 2024, 19:26 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati, dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024). (Sumber: Dok Polda Jateng via Kompas.com.)

Baca Juga: 5 Fakta Bos Rental Mobil Tewas Diamuk Warga di Pati: Dikira Maling, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kemudian korban mengemudikan mobil Mobilio yang ditemukan tersebut, sementara tiga temannya mengemudikan Mobil Sigra.

Saat itulah ada warga yang berteriak maling, mengejar, menangkap, hingga menghajar BH dan ketiga rekannya.

Akibat penganiayaan tersebut, BH meninggal dunia, sementara tiga rekannya mengalami luka-luka.

Peran 3 Tersangka

Kombes Stefanus menyebut tersangka EN (51) berperan mengejar dan menghadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, serta memukul juga menginjaknya.

"Tersangka BC (30), berperan mengejar, menghadang, memukul dan menginjak korban," ucapnya.

Sementara tersangka AG (35) berperan melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan tangan, dada, sampai dengan kiri korban, serta memukul korban.

Untuk diketahui, tersangka AG merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio putih yang hendak diambil oleh BH dan ketiga rekannya.

Baca Juga: Bos Rental Mobil Dikeroyok hingga Tewas, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribun Jateng.


TERBARU