Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Siswi SMAN 61 Jakarta yang Hilang 3 Hari
Jabodetabek | 9 Juni 2024, 15:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan, tidak ada unsur pidana dalam kasus hilangnya siswi SMAN 61 Jakarta.
Siswi berinisial SN (15) sempat menghilang selama tiga hari sebelum ditemukan di Masjid RS Islam Pondok Kopi Jakarta Timur.
Nicolas mengaku, pihak kepolisian sedang mendalami alasan SN tidak berangkat ke sekolah dan tidak kembali ke rumah.
"Enggak ada tindak pidana," katanya, Minggu (9/6/2024).
SN ditemukan dalam kondisi sehat usai terakhir kali pamit ke sekolah kepada orang tuanya pada Selasa (5/6) sekitar pukul 05.45 WIB.
SN kemudian tidak pulang hingga orang tuanya melapor ke polisi pada hari yang sama.
Baca Juga: Fakta-Fakta Siswi SMAN 61 Jakarta Hilang: Sempat Naik Jaklingko hingga Ditemukan Menginap di Masjid
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto menyebut, SN saat ini masih syok sehingga belum bisa dimintai keterangan.
"Keluarganya sangat bersyukur anaknya bisa ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat," kata Armunanto dikutip Kompas.com.
"Tapi untuk saat ini anak korban belum bisa dimintai keterangan karena masih syok," imbuhnya.
Pihak kepolisian segera menerjunkan tim untuk mencari SN usai ayahnya melapor ke polisi.
Polisi pun medeteksi ponsel SN sempat aktif di sekitar Jalan Raya Penggilingan atau RS Islam Pondok Kopi.
Polisi lantas menyisir sekitar daerah tersebut bersama SN. Anak yang hiang itu akhirnya ditemukan pada Sabtu (8/6) di RS Islam Pondok Kopi. SN diketahui menginap di masjid selama hilang.
Kombes Nicolas mengatakan, polisi masih menunggu pemulihan psikis SN dengan melibatkan ahli, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT-PPA).
"Anaknya belum bisa diambil keterangannya. Nanti kami akan libatkan para ahli untuk mendalami, guna mengembalikan keadaan psikisnya," kata Nicolas.
Baca Juga: Siswi SMAN 61 Jakarta Menginap di Masjid Selama Hilang, Ditemukan Saat Hendak Beli Makan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV