> >

Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Curanmor di Sawah Besar, Modus Manfaatkan Kunci Tertinggal di Motor

Jabodetabek | 5 Juni 2024, 03:00 WIB
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie (tengah) saat sesi jumpa pers pengungkapan kasus pencurian kendaran bermotor (curanmor), Senin (3/6/2024). (Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Selain kasus curanmor, Polsek Sawah Besar juga berhasil mengungkap kasus sekelompok remaja yang sering terlibat tawuran di wilayah hukum mereka.

Dalam kasus ketiga ini, Polsek Sawah Besar bekerjasama dengan tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat dan berhasil menangkap sejumlah pelaku, termasuk SBA (18), yang diduga hendak melakukan tawuran.

“Dengan memiliki senjata tajam tanpa izin untuk terduga tersangka SBA dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman penjara selama 10 tahun,” tutup Kapolsek Sawah Besar Dhanar Dhono Vernandhie.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Dibekuk Dua Dari Lima Tersangka Ditembak

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Pusat


TERBARU