Sebelum Cabuli Anak Balitanya, Ibu di Tangsel Diminta Bikin Video Porno Bareng Suami
Jabodetabek | 4 Juni 2024, 21:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan R (22), ibu yang mencabuli anak balitanya, sempat diminta untuk membuat video porno bersama suaminya, I (24).
Adapun, orang yang menyuruh R melakukan hal itu adalah seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Saat ini, polisi masih menelusuri akun Facebook tersebut.
Ade menjelaskan, orang tersebut pertama-tama meminta R untuk mengirimkan foto tanpa busana. Setelah itu, ia meminta R untuk membuat video porno bersama suaminya.
Namun, permintaan itu ditolak R hingga orang itu mengancam R.
“Penelusuran sebuah akun Facebook yang berdasarkan keterangan tersangka adalah orang yang menyuruh tersangka mengirim foto tanpa busana, kemudian memerintahkan tersangka untuk membuat video porno bersama suaminya, merekam, ditolak sama tersangka,” kata Ade, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Polisi Periksa Kejiwaan Ibu yang Cabuli Anak Kandungnya di Tangsel Selama 2 Hari
“Akhirnya tersangka diancam, kemudian diminta untuk membuat video bersama anaknya,” imbuhnya.
Saat ini, R tengah dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Ade mengatakan, pemeriksaan kejiwaan ini dibutuhkan sebagai bagian dari proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap R ini akan berlangsung selama dua hari, yakni sampai besok Rabu (5/6/2024).
“Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini, Selasa, sampai besok. Rencananya 2 hari, dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya,” ucap Ade.
Diberitakan sebelumnya, netizen dihebohkan dengan beredarnya video R mencabuli anaknya sendiri.
Ade menjelaskan bahwa video pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah kontrakan yang ditinggali R di Tangerang Selatan dan diambil pada Juli 2023.
Baca Juga: Terungkap! Ibu yang Cabuli Anak Kandung Kerja Jadi Pengamen Bersama Suami
Minggu (2/6/2024), R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Saat ini, R ditetapkan sebagai tersangka.
R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV