KemenPPPA Kawal Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung, Siap Dampingi Hukum dan Pemulihan Psikologis Korban
Jabodetabek | 4 Juni 2024, 12:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merespons terkait kasus ibu berinisial R mencabuli anak laki-lakinya (MR) yang masih balita di Tangerang Selatan atau Tangsel.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut.
“Kekerasan seksual pada anak adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat mana pun," kata Nahar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).
"Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban," ujarnya.
Menurut Nahar, KemenPPPA akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
KemenPPPA, kata Nahar, juga akan memberikan pendampingan hukum, dan memastikan pemulihan psikologis anak korban.
"Kemen PPPA siap memberikan bantuan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis kepada korban," ucapnya.
Nahar menjelaskan, dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya.
Koordinasi tersebut, lanjut ia, guna memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
Baca Juga: Polisi Minta Masyarkat Tak Sebar Video Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Penyebar Dapat Dipidana
"Korban sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Tangerang Selatan, " ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil.
Nahar kembali menegaskan komitmen Kemen PPPA untuk memantau dan memastikan bahwa anak korban mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kemen PPPA terus mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan di lingkungan sekitar," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ibu muda berinisial R yang mencabuli anak laki-lakinya telah diamankan polisi pada Minggu (2/6), dan ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pengakuan Ibu yang Cabuli Anak Balitanya di Tangsel, Dijanjikan Rp15 Juta untuk Bikin Video Asusila
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV