> >

Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka

Jabodetabek | 4 Juni 2024, 08:33 WIB
Ilustrasi. Polda Metro Jaya bakal memeriksa kejiwaan tersangka R (22), ibu muda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-lakinya sendiri di Tangerang Selatan, Banten. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya bakal memeriksa kejiwaan tersangka R (22), ibu muda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-lakinya sendiri yang masih balita di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya telah bersurat kepada Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk pemeriksaan kejiwaan tersebut.

"Kami juga akan mengirimkan surat ke Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental, kejiwaan terhadap tersangka R, " kata Ade, Senin (3/6/2024).

Sementara untuk korban anak, Ade mengatakan akan melakukan sejumlah langkah untuk memulihkan psikologi atau trauma psikisnya.

Dia menambahkan, Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pendampingan kepada korban.

"Langkah pertama adalah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis korban," jelasnya, dikutip dari Antara.

"Polda Metro Jaya melalui Polwan Subdit Siber Polda Metro Jaya juga akan melakukan pendampingan terhadap korban, untuk pemulihan trauma psikis."

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan R yang diduga mencabuli anak laki-lakinya yang masih balita, sebagai tersangka.

Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan. Saat itu, R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang.

Baca Juga: Pengakuan Ibu yang Cabuli Anak Balitanya di Tangsel, Dijanjikan Rp15 Juta untuk Bikin Video Asusila

Lalu pada 30 Juli 2023, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R kembali dihubungi oleh akun Icha Shakila dan disuruh membuat video asusila dengan gaya dan skenario yang diarahkan oleh pemilik akun FB tersebut.

Menurut Ade, pemilik akun Icha Shakila tersebut mengancam akan menyebarkan foto R tanpa busana jika video asusila tersebut tidak dibuat.

“Kemudian pada hari itu juga, tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya,” jelas Ade.

Kombes Ade melanjutkan, sebelum membuat video asusila tersebut, tersangka R mengaku dijanjikan akan dikirimi uang senilai Rp15 juta oleh Icha Shakila.

Namun, hingga video asusila tersebut dikirim kepada akun facebook Icha Shakila sekitar pukul 19:00 WIB, uang yang dijanjikan itu tidak kunjung diterima oleh tersangka R.

Akibat perbuatannya, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kronologi Ibu Cabuli Anak Balitanya di Tangsel, Berawal Kirim Foto tanpa Busana ke Kenalannya di FB

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU