> >

Kronologi Ibu Cabuli Anak Balitanya di Tangsel, Berawal Kirim Foto tanpa Busana ke Kenalannya di FB

Jabodetabek | 3 Juni 2024, 23:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menceritakan kronologi tewasnya anak artis Tamara Tyasmara, Rabu (7/2/2024) (Sumber: Wartakota / Ramadhan LQ)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan awal mula ibu muda berinisial R (22) tega melakukan pencabulan terhadap anak laki-lakinya sendiri yang masih balita di Tangerang Selatan, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R mengaku dihubungi oleh seseorang kenalannya di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila.

Selanjutnya, kata Kombes Ade, Icha Shakila menawarkan pekerjaan kepada tersangka R. Namun, syaratnya harus mengirimkan foto dirinya tanpa busana.

Baca Juga: Ibu Cabuli Anak Laki-Lakinya yang Masih Balita Ditetapkan Tersangka, Buat Video di Kontrakan

Selain itu, tersangka R juga dijanjikan sejumlah uang oleh Icha Shalika yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kemudian, pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang,” kata Kombes Ade dikutip dari Kompas.com pada Senin (3/6/2024).

Karena desakan ekonomi, Ade mengatakan, tersangka R lantas memenuhi permintaan Icha Shakila tersebut mengirimkan foto dirinya tanpa busana.

Ade menambahkan, kejadian kemudian berlanjut pada 30 Juli 2023, sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka R kembali dihubungi oleh Icha Shakila.

Kali ini, tersangka R disuruh Icha Shakila untuk membuat video asusila dengan gaya dan skenario yang diarahkan oleh pemilik akun FB tersebut.

Baca Juga: Kakak Adik Dicabuli Tetangga, Terbongkar karena Pelaku Minta Maaf ke Ibu Korban 3 Kali saat Lebaran

Menurut Kombes Ade, pemilik akun Icha Shakila tersebut mengancam akan menyebarkan foto tersangka R tanpa busana jika video asusila tersebut tidak dibuat.

“Kemudian pada hari itu juga, tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya,” ucap Ade.

Kombes Ade melanjutkan, sebelum membuat video asusila tersebut, tersangka R mengaku dijanjikan akan dikirim uang senilai Rp15 juta oleh Icha Shakila.

Namun, hingga video asusila tersebut dikirim kepada akun facebook Icha Shakila sekitar pukul 19:00 WIB, uang yang dijanjikan itu tidak kunjung diterima oleh tersangka R.

“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila. Namun, akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” kata Ade.

Baca Juga: Remaja Perempuan Ditemukan Tewas di Hotel, Polisi: Ada Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Pencabulan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu muda berinisial R sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka R membuat video pencabulan terhadap anak laki-lakinya tersebut di sebuah kontrakan di Tangerang Selatan. Menurut Ade, video pencabulan itu dibuat tersangka R pada Juli 2023.

Ade mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

"Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Ade.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU