4 Fakta Bus dalam Kecelakaan Maut di Subang: KIR Kedaluwarsa, Dimodifikasi, dan Pernah Terbakar
Jawa barat | 28 Mei 2024, 20:43 WIB"Untuk jenis kendaraan bus tersebut panjang yang diperbolehkan seharusnya 11.650 milimeter (mm) diubah menjadi 12.000 mm atau menjadi lebih panjang 350 mm. Kemudian lebar yang diperbolehkan yaitu 2.470 mm diubah menjadi 2500 mm atau menjadi lebar 30 mm," ujarnya.
"Begitu pun tingginya yang seharusnya diperbolehkan adalah 3.600 mm diubah menadi 3.850 mm atau menjadi lebih tinggi 250 mm."
Perubahan dimensi ini, kata Wibowo, akan berpengaruh pada bobot kendaraan.
Menurut penjelasannya, bobot kendaraan yang diperbolehkan dengan tipe bus tersebut adalah 10.300 kilogram (kg).
"Karena adanya perubahan dimensi bobotnya bertambah menjadi 11.310 kg atau menjadi lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih," tegasnya.
Fakta keempat, Wibowo menyebut bus yang terlibat kecelakaan di Ciater tersebut pernah terbakar sebelumnya, tepatnya pada 27 April 2024 di KM 88 Tol Cipularang.
"Dan perbaikan yang dilakukan hanya sistem kelistrikan saja berikut dengan interior. Jadi tidak melakukan perbaikan atau perawatan kendaraan bus secara keseluruhan," ucapnya.
Bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.
Rombongan pelajar tersebut mengalami kecelakaan setelah mengikuti acara perpisahan sekolah di Bandung, Jawa Barat.
Sebanyak 11 orang dilaporkan tewas akibat kecelakaan itu.
Dari 11 orang tersebut, 9 orang merupakan siswa, satu guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang.
Polisi telah menetapkan sopir bus berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus maut tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Subang, Muhadjir Minta Sekolah Hati-Hati Sewa Bus: Pastikan Kendaraan-Sopir Siap
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV