Pesilat di Gresik Keroyok Pemuda hingga Tewas, Mabuk-mabukan sebelum Eksekusi Korban
Jawa timur | 26 Mei 2024, 11:48 WIBTersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Pria di Kafe Kawasan Kemang Hingga Tewas!
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV