> >

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Minta Ayah Eki Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Ini Alasannya

Jawa barat | 21 Mei 2024, 16:27 WIB
Ayah Muhammad Riski Rudiana alias Eki, Kapolsek Kesambi Cirebon Iptu Rudiana buka suara terkait kasus pembunuhan anaknya. (Sumber: Kollase Kompas Tv/akun Instagram @hotmanparisofficial.)

CIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jogi Nainggolan, meminta agar ayah Eki, Iptu Rudiana, yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, dicopot dari jabatannya.

Hal itu dilakukan karena ia meyakini bahwa para terpidana kasus Vina merupakan korban salah tangkap. Pada penangkapan itu sendiri, kata Jogi, terdapat campur tangan Iptu Rudiana yang kala itu menjabat Kanit Narkoba Polresta Cirebon.

Jogi bilang, prosedur penangkapan para pelaku yang kini menjadi terpidana, salah, sehingga ia meminta Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Akhmad Wiyagus untuk mencopot Iptu Rudiana dari jabatannya.

Baca Juga: Pengakuan Orangtua Terpidana Kasus Vina, Sebut Anaknya Keterbelakangan Mental, Yakin Bukan Pelaku

"Kesalahan fatal ini ada di orang tuanya daripada si korban dan Kapolda harus segera mencopot dia. Ini keras saya katakan," kata Jogi dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribun Jabar, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

"Jadi ini ada yang eror yang diterima oleh orang tua almarhum Eki, Rudiana dari unit narkoba saat itu dan langsung main tangkap-tangkap," sambungnya.

Ia turut prihatin dengan insiden yang menimpa Eki. Namun demikian, para terpidana yang kini sudah mendekam di penjara memiliki hak untuk bebas dari segala tuduhan lantaran menjadi korban salah tangkap.

Senada, kuasa hukum terpidana kasus Vina yang lain, Titin Prialianti, mengatakan bahwa Iptu Rudiana melakukan penangkapan tanpa aturan yang ada.

Titin bilang, ayah Eki menangkap para pelaku tanpa surat perintah penangkapan. Hal ini terungkap di dalam persidangan.

“(Kesaksian ayah Eki) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan. Saat itu hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan? Tidak, hanya komunikasi lisan,” ungkap Titin menirukan pernyataan Rudiana, Senin (20/5/2024).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV, Tribun Jabar


TERBARU