> >

Cara Cek NIK KTP Jakarta Terdaftar atau Tidak, Ini yang Harus Dilakukan jika Dinonaktifkan

Jabodetabek | 21 Mei 2024, 14:09 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mencabut atau menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak berdomisili di wilayahnya. (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

Caranya adalah dengan mendatangi loket-loket layanan Dukcapil terdekat guna mendapatkan informasi dan menyelesaikan proses aktivasi NIK sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Cara Ganti Foto KTP Gratis di Dukcapil, Cek Syaratnya

Aktivasi ulang dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah kepastian warga tersebut masih tinggal atau memiliki rumah tinggal di wilayah Jakarta sesuai KTP.

Jika warga tersebut terbukti memiliki rumah tinggal di Jakarta dengan alamat berbeda, akan dilakukan penyesuaian dan pengubahan data di dokumen kependudukan.

Setelah itu, petugas akan berkoordinasi dengan ketua RT/RW untuk melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau alamat penduduk.

Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, dapat mendatangi Loket Petugas Dukcapil di kelurahan.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU