> >

PTPN IV Optimistis Produktivitas Kebun Dolok Ilir Meningkat Usai Lahan HGU Dikembalikan

Sumatra | 17 Mei 2024, 00:59 WIB
Tim Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah saat mengembalikan aset negara kepada PTPN IV Regional II. (Sumber: HO PTPN)

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution menambahkan, penyelamatan aset Kebun Dolok Ilir telah melalui jalan panjang.

Lahan ini awalnya mengantongi Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 Desember 1981. Setelah itu diperpanjang lagi dengan Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 hektare yang berlaku hingga 31 Desember 2030.
 
Seiring perjalanan waktu, muncul beberapa orang yang mengklaim sebagian lahan di areal HGU Kebun Dolok Ilir seluas sekitar 121 hektare. Upaya penggarapan sebenarnya mulai dilakukan pada 1999, tapi praktik okupansi baru berlangsung sejak 2017 lalu.

Baca Juga: Berkekuatan Hukum Tetap, PN Sei Rampah Kembalikan 121 Hektare Lahan PTPN IV Regional II

Kelompok penggarap sendiri sudah dua kali menggugat PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV) ke pengadilan. Yakni pada 2018 dan 2020. Namun keduanya ditolak, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung.

Meski dinyatakan menang secara hukum, PTPN IV Regional II tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada kelompok penggarap. Proses eksekusi sendiri dilakukan sejak Senin (13/5/2024) dan selesai pada Rabu (15/5/2024).

“Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sei Rampah beserta TNI-Polri yang sudah membantu menyelamatkan aset negara. Begitu pula untuk semua jajaran PTPN IV Regional II yang telah bekerja keras dan pantang menyerah,” tutur Ridho.

 

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU