Usai Bunuh Ibu Pakai Garpu Tanah, Pelaku Minta Tetangga Membunuhnya dengan Upah Rp330 Ribu
Jawa barat | 15 Mei 2024, 10:39 WIBKepada polisi, R mengaku membunuh ibunya menggunakan garpu tanah.
"Selama ini korban dan tersangka hanya tinggal berdua, sementara ayah tersangka yang juga suami korban telah lama meninggal. Kepada petugas, Ra mengakui telah membunuh ibu kandungnya dengan menggunakan garpu tanah," jelasnya.
Baca Juga: Skenario FA usai Bunuh Paman yang Mayatnya Terbungkus Sarung, Sebut Korban Pergi ke Bali Tagih Utang
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan luka tusuk di dada, muka, leher, dan kepala serta patah gigi.
Sementara R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara