Anak Bunuh Ibu Pakai Garpu Tanah di Sukabumi, Diduga karena Kesal Tak Dibelikan Motor
Jawa barat | 15 Mei 2024, 09:28 WIBBaca Juga: 3 Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron Sejak 2016, Polisi: Masih Kita Lakukan Pengejaran
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan luka tusuk di dada, muka, leher, dan kepala serta patah gigi.
Sementara R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com