> >

Anak Bunuh Ibu Pakai Garpu Tanah di Sukabumi, Diduga karena Kesal Tak Dibelikan Motor

Jawa barat | 15 Mei 2024, 09:28 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Sumber: Shutterstock.com)

Baca Juga: 3 Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron Sejak 2016, Polisi: Masih Kita Lakukan Pengejaran

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan luka tusuk di dada, muka, leher, dan kepala serta patah gigi.

Sementara R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU