> >

Berkekuatan Hukum Tetap, PN Sei Rampah Kembalikan 121 Hektare Lahan PTPN IV Regional II

Sumatra | 14 Mei 2024, 22:25 WIB
Tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektare milik PTPN IV Regional II di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, Senin (13/5/2024), yang sebelumnya dipegang penggarap. (Sumber: HO PTPN)

Region Head PTPN IV Regional II Sudarma Bhakti Lessan mengatakan cara-cara humanis bukan hanya diterapkan perusahaan dalam penanganan lahan Kebun Dolok Ilir, namun juga pada setiap perbedaan pendapat lainnya.

Dia menambahkan, upaya komunikasi dan mediasi juga terus diutamakan hingga tahap eksekusi tiba.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras membantu mengembalikan aset negara. Semoga keringat dan perjuangan rekan-rekan menjadi amal ibadah dan menjadi berkah bagi kita semua,” ucap Sudarma.

Sementara Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution mengingatkan bahwa PTPN IV Regional II merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi katalisator ekonomi yang berkontribusi pada pendapatan atau devisa yang bermuara pada pembangunan dan kepentingan rakyat. 

Ridho juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk berjuang menyelamatkan setiap aset negara demi kemajuan bersama. 

“Tentu saja itu tidak mudah. Perlu perjuangan keras. Namun dengan bantuan dan dukungan dari semua pihak, alhamdulillah aset negara berhasil kita selamatkan,” tutup Ridho. 

Baca Juga: Kolaborasi PTPN IV Regional V dan Imigrasi Kelas I Pontianak, Persingkat Pengurusan Paspor Karyawan

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU