> >

Aceng Fikri dan Eks Bupati Garut yang Pernah Terjerat Korupsi Daftar Pilkada dari Jalur Independen

Jawa barat | 14 Mei 2024, 08:29 WIB
Aceng HM Fikri, mantan Bupati Garut 2009-2014 saat menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan di KPU Garut, MInggu (12/5/2024). (Sumber: Kompas.com/Ari Maulana Karang)

GARUT, KOMPAS.TV – Sebanyak dua eks Bupati Garut yang pernah tidak menyelesaikan masa jabatan karena terjerat masalah hukum, kembali mendaftar untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2024.

Kedua mantan bupati tersebut adalah Aceng HM Fikri, Bupati Garut periode 2009-2014 dan Agus Supriadi, Bupati Garut periode 2004-2009.

Aceng HM Fikri pernah dimakzulkan dari jabatannya pada 2013 karena kasus nikah siri. Ia mengaku akan kembali maju di Pilkada Garut 2024 atas desakan masyarakat.  

Ia mengaku ingin melanjutkan perjuangannya yang sempat tertunda saat menjadi Bupati Garut.

Baca Juga: Aceng Fikri Kembali Maju Pilkada Garut Jalur Perseorangan

"Barangkali kemarin perjuangan masih belum selesai dan tertunda, mudah-mudahan sekarang bisa melanjutkan," katanya Minggu (12/05/2024) tengah malam di KPU Garut, dikutip Kompas.com.

Sedangkan  Agus Supriadi pernah terjerat kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan  divonis 10 tahun penjara.

Sama seperti Aceng, Agus Supriadi juga mendaftar Pilkada Garut 2024 melalui jalur perseorangan. Ia pun mengaku maju di pilkada atas desakan pendukung setianya sejak tiga tahun.

Baca Juga: BMKG Mengecek Pegunungan Pasca Gempa Bumi Di Garut

Ia menyebut pendukungnya membentuk berbagai organisasi relawan dan menyiapkan berkas dukungan calon perseorangan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU