Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Malang 2 Tahun Lalu Terungkap, Begini Kronologi Pelaku Habisi Korban
Jawa timur | 14 Mei 2024, 05:40 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Polresta Malang Kota menangkap seorang pemuda berinisial HA (19),.
Pemuda ini terduga pelaku pembunuhan perempuan berinisial DAL, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Malang, Jawa Timur, pada 2022 silam.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Danang mengakui, penyidik kepolisian sempat terkendala minimnya alat bukti dan saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada dua tahun silam itu.
Baca Juga: Kisah Pelajar Korban Tewas Kecelakaan Subang, Kerja Jadi Kuli Angkut Pasir Demi Bisa Ikut Perpisahan
"Kami menangkap satu pelaku tunggal saat ini usia 19 tahun, saat melakukan usia 17 tahun 9 bulan. Kami perlu melakukan pendalaman karena saksi minim dan alat bukti juga minim," kata Danang dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/5/2024).
Danang menjelaskan, tersangka HA yang merupakan warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tersebut ditangkap pada 9 Mei 2024.
Penangkapan HA dilakukan usai pihak kepolisian menemukan saksi baru dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tanggal 22 Desember 2022 itu.
Menurut dia, saksi baru tersebut bisa mengenali ciri-ciri pelaku HA setelah diperlihatkan oleh penyidik tangkapan layar rekaman kamera pengawas (CCTV).
Keterangan saksi baru tersebut, kata dia, juga disesuaikan dengan saksi lain yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Terekam CCTV! Detik-Detik Aksi Pelaku Pembunuhan Perempuan dalam Lemari di Cirebon
"Ada persesuaian dengan keterangan para saksi dan petunjuk. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan kami melakukan prarekonstruksi," ujarnya.
Danang menjelaskan, kronologi peristiwa pembunuhan DAL yang saat kejadian berusia 17 tahun tersebut.
Hal itu bermula ketika pelaku pada 22 Desember 2022 dini hari datang ke rumah temannya untuk minum minuman keras.
Lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka HA keluar dari rumah temannya dan berpamitan untuk membeli rokok.
Namun, pelaku mendatangi indekos di Jalan Sumbersari Gang 5C.
"Tersangka mengerti dan mengetahui kondisi indekos karena ia punya hubungan saudara dengan pemilik indekos," kata Danang.
Sesampainya di lokasi, pelaku HA langsung menuju dapur di rumah indekos yang berada di lantai dua untuk mengambil sebilah pisau.
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Pria Penyuka Sesama Jenis di Sukabumi, Pelaku Pakai 2 Pisau Habisi Korban
Sesudah itu, pelaku HA turun dan mendatangi kamar indekos nomor 6.
Namun, kondisi pintu terkunci sehingga dia beralih ke kamar indekos nomor 4 yang ditempati korban.
"Tersangka bergeser dan mendapati kamar indekos nomor 4 yang ditempati korban dalam kondisi tidak terkunci," katanya.
Pada saat memasuki kamar nomor 4, kata Kompol Danang, korban yang saat itu tengah tidur akhirnya terbangun karena mendengar ada orang yang masuk ke kamarnya.
Setelah mengetahui korban terbangun, pelaku HA lantas membekap korban dan menusuk dada kanan dan kiri korban dengan pisau dapur.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku menuju kamar mandi dan mencuci pisau yang digunakan untuk menikam korban.
Baca Juga: Motif Pria Bunuh Gadis dan Jasadnya Disimpan di Lemari Kos, Kesal Diminta Bayaran Kencan di Awal
Selanjutnya, pelaku mengembalikan pisau tersebut ke dapur rumah indekos. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merusak kamera pengawas.
"Tersangka juga merusak kamera CCTV rumah indekos, kemudian membuangnya di gerobak sampah di dekat TKP. Pelaku mengambil telepon genggam milik korban, kemudian menjualnya seharga Rp570 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain HA, polisi juga menetapkan AK (48), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing selaku pembeli telepon genggam milik korban sebagai tersangka karena menjadi penadah.
AK dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami tegaskan kembali, meski kejadian pembunuhan ini sudah lama, bukan berarti kami melupakan. Kami tetap lakukan penyelidikan dan pendalaman," kata Danang.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara