> >

Motif Pria Bunuh Gadis dan Jasadnya Disimpan di Lemari Kos, Kesal Diminta Bayaran Kencan di Awal

Jawa barat | 10 Mei 2024, 18:57 WIB
Ilustrasi jenazah. (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

CIREBON, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap motif seorang pria bernama Casnadi diduga membunuh gadis berusia 21 tahun berinisial AN yang jasadnya disimpan di dalam lemari kamar kos di Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis (9/5/2024).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto mengatakan pelaku Casnadi membunuh korban AN karena kesal korban meminta bayaran jasa kencan di awal.

Padahal, kata Rano, antara terduga pelaku dan korban telah bersepakat untuk melakukan transaksi pembayaran setelah layanan kencan.

Baca Juga: Catatan Terakhir Rio Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Saya Dilahirkan Angkat Derajat Keluarga

Rano menuturkan polisi telah menangkap pelaku Casnadi sekitar pukul 20.30 WIB atau tiga jam lebih seusai mendapat laporan adanya penemuan mayat perempuan pada sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, pihak kepolisian membawa pelaku Casnadi ke Mapolres Cirebon untuk menjalani pemeriksaan atas pembunuhan terhadap AN.

"Hanya dalam waktu tiga jam, pelaku berhasil ditangkap, di kawasan Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon,” kata Rano pada Jumat (10/5/2024).

Dari serangkaian pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota sepanjang Kamis dini hari hingga Jumat pagi, kata Rano, terungkap fakta bahwa tindak pidana pembunuhan tersebut didasari karena rasa kesal terhadap korban.

Pelaku menyebut, sebelumnya korban telah sepakat melakukan transaksi kencan senilai Rp600 ribu, dengan pembayaran setelah layanan selesai. Namun, saat pelaku tiba di kos, korban AN tiba-tiba menagih jasa kencan di awal. 

Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Pria Penyuka Sesama Jenis di Sukabumi, Pelaku Pakai 2 Pisau Habisi Korban

"Korban berontak, hingga terjadi cekcok, berujung kematian," ujar Rano dikutip dari Kompas.com.

Rano menyampaikan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon itu merupakan karyawan swasta di salah satu koperasi di kecamatan yang tak jauh dari tempat tinggal pelaku.

Korban dengan pelaku tidak saling mengenal. Keduanya murni terlibat perselisihan antara penyedia jasa layanan kencan dan konsumennya.

Adapun korban tewas karena mendapat tindakan kekerasan dari pelaku Casnadi dengan cara mencekik korban. Kemudian, memukul wajah korban bertubi-tubi. Lalu, pelaku juga mencekik leher korban hingga tewas.

Setelah dipastikan korban tewas, pelaku Casnadi langsung membersihkan lumuran darah di wajah korban dengan bantal, seprei, dan juga selimut.

Selanjutnya, pelaku Casnadi memasukkan jasad AN ke lemari dengan maksud menghilangkan jejak, sebelum akhirnya melarikan diri.

Baca Juga: 2 Pemuda Menyelinap Bunuh Kakek di Garut, Mengaku Dendam karena Kakaknya Dianiaya Korban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 junto 365 junto 351 KUHP tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang, pencurian dengan pemberatan, dan penganiayaan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU