3 Kreator Konten Pembuat Film Pendek Guru Tugas Ditetapkan Tersangka, Pemeran Ustaz hingga Kamerawan
Jawa timur | 10 Mei 2024, 17:03 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang content creator atau kreator konten selaku pembuat film pendek berjudul Guru Tugas sebagai tersangka.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial Y, S, dan A. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas video berisi konten asusila.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto mengatakan pihaknya menetapkan tiga kreator konten tersebut sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca Juga: Konten Kreator Maros Hasilkan Omset Rp800 Juta Dari Instagram dan Affiliate Tiktok
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli, tiga orang yang kemarin diperiksa sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kombes Dirmanto di Surabaya pada Jumat (10/5/2024).
Saat ini, kata Kombes Dirmanto, ketiga tersangka tersebut telah ditahan di rumah tahanan atau Rutan Polda Jatim.
Dirmanto mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda dalam pembuatan film bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan pornografi.
Kreator konten berinisial Y, kata Dirmanto, ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemilik akun dan pengunggah video berupa film ke media sosial Youtube.
Kemudian, kreator konten S ditetapkan tersangka karena menjadi pemeran ustaz yang dinilai cabul. Terakhir, tersangka A merupakan seorang kamerawan.
Baca Juga: Peran 3 Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Korban Ditunjuk Pertama agar Dipukul
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara