> >

Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior: Polisi Periksa 43 Saksi

Jabodetabek | 9 Mei 2024, 08:41 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers pada Rabu (8/5/2024) terkait kasus taruna STIP Jakarta yang tewas dianiaya seniornya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa 43 saksi terkait kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rastika, oleh seniornya yang berujung kematian.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut saksi yang diperiksa mulai dari taruna STIP hingga ahli bahasa.

"Total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43 (orang)," kata Gidion dalam konferensi pers, Rabu (8/5/2024) malam.

Menurut penjelasnnya, 43 saksi tersebut terdiri dari 36 taruna tingkat satu, tingkat dua, dan tingkat empat.

"Kemudian pengasuh STIP, dokter klinik STIP, dokter Rumah Sakit Tarumajaya, ahli pidana dan ahli bahasa," imbuhnya.

Lebih lanjut, Gidion menyebut pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus tersebut.

"Barang buktinya visum et repertum korban, pakaian korban, pakaian tersangka, dan CCTV yang sudah dilakukan analisis digital," jelasnya.

Menurut hasil visum et repertum terhadap jenazah, kata ia, terdapat luka-luka lecet di bagian bibir dan perut korban akibat kekerasan benda tumpul. Selain itu, ada pendarahan yang terjadi dalam tubuh korban.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bawa Bukti Terbaru Kasus Kematian Mahasiswa STIP, Putu Satria Ananta Rustika

3 Tersangka Baru

Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kematian Putu.

Peran ketiga tersangka baru tersebut yakni turut serta dalam tindak pidana kekerasan eksesif tersebut.

"Tiga tersangka tambahan tersebut yaitu (berinisial) KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A," kata Gidion.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus tewasnya taruna STIP yang dianiaya senior tersebut menjadi empat orang.

Seperti diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan pelaku utama yakni Tegar Rafi Sanjaya (TRS) sebagai tersangka. 

TRS diduga merupakan senior yang melakukan kekerasan eksesif yang berujung kematian terhadap korban Putu Satria Ananta Rastika. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/5) lalu.

Gidion menyebut motif penganiayaan tersebut adalah arogansi tersangka sebagai senior.

Dalam penganiayaan tersebut, korban diduga dipukul di bagian ulu hati sebanyak lima kali oleh TRS.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Ini Perannya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU