> >

Pemuda Mabuk Tusuk Seorang Ibu di Kota Bogor, Berawal Sembunyi dari Pertikaian

Jabodetabek | 9 Mei 2024, 07:10 WIB
Ilustrasi garis polisi sebagai tanda agar masyarakat tidak memasuki tempat kejadian perkara atau TKP. (Sumber: Kompastv/Ant)

“Pelaku kaget sehingga barang yang ada di situ terjadi penganiayaan. Pelaku di bawah umur jadi penanganannya khusus,” ujarnya, dikutip Antara.

Baca Juga: Pembunuhan Penjaga Toko di Tangerang, Pelaku Tusuk Korban dengan Samurai 50 Cm

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Tetangga korban, Neneng (50) mengatakan, saat kejadian warga sekitar mendengar suara teriakan dari arah rumah korban.

Ia pun sempat mengira teriakan itu adalah suara korban digigit tikus.

Setelah dihampiri, kata Neneng, warga menemukan korban sudah dalam keadaan perut tertusuk dan berlumuran darah. Warga pun membawa korban ke rumah sakit terdekat.

“Pelaku sudah ditangkap warga di mushola. Kalau si ibu (korban) langsung dibawa ke rumah sakit dan paginya langsung dapat perawatan,” ujar Neneng.

Baca Juga: Polisi Tusuk dan Tembak Debt Collector, Polda Sumsel: Aiptu FN Bela Diri untuk Lindungi Keluarga

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU