> >

Kakak Adik Dicabuli Tetangga, Terbongkar karena Pelaku Minta Maaf ke Ibu Korban 3 Kali saat Lebaran

Jawa tengah dan diy | 7 Mei 2024, 20:13 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Google/Net)

Adapun pelaku JR mencabuli korban yang merupakan sang adik di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ketanggungan pada Ramadan lalu.

Dari laporan warga tersebut, petugas Polsek Ketanggungan pun langsung menangkap pelaku JR. Polisi pun kemudian melakukan pengembangan kasus pencabulan tersebut.

Saat pengembangan dilakukan, polisi mengungkap kasus pencabulan lain yang ternyata korbannya kali ini adalah kakak dari korban pertama.

Kakak korban yang berusia 8 tahun itu diduga dicabuli oleh pelaku berinisial JK yang merupakan tetangganya. JK lantas ditangkap polisi atas pengembangan kasus JR.

Baca Juga: Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Aksi Bejat Dilakukan Sejak Januari 2023

Menurut AKP Umi, pelaku JK telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Satu kali di rumah pelaku, dan dua kali di kontrakan korban.

Umi menjelaskan, pelaku ditangkap saat nonton bareng atau nobar Piala Asia 2024 antara Indonesia vs Uzbekistan di Desa Dukuhturi Kecamatan Ketanggungan.

"JR kami tangkap saat nobar, sedangkan JK ditangkap di rumahnya. Pelaku JK diamankan atas pengembangan kasus dari pelaku JR," ucap Umi.

Umi mengungkapkan, hubungan antara pelaku dan korban masih tetangga. Untuk aksi pencabulan yang dilakukan oleh kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda, namun masih dalam satu lingkungan.

Sedangkan untuk kondisi korban saat ini sudah membaik dengan pendampingan konseling dari psikolog dari Polres Brebes untuk pemulihan trauma.

Baca Juga: Cabuli 3 Bocah di Matraman Jakarta, Seorang Lansia Ditangkap Polisi

"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Umi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU