> >

4 Tewas akibat Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Tegaskan Lagi Aturan Lewat Pelintasan Sebidang

Jawa timur | 7 Mei 2024, 18:31 WIB
Tabrakan antara KA Pandalungan dengan mobil di Desa Pateguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (7/5/2024). (Sumber: Dok. KAI via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KA Pandalungan relasi Gambir – Jember di JPL 146 kilometer 70+8/9 Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (7/5/2024). 

Kejadian tersebut menyebabkan empat korban meninggal dan tiga luka-luka pada pihak pengendara mobil. Adapun seluruh penumpang dan kru kereta api dalam kondisi selamat.

Akibat insiden ini, KA Pandalungan mengalami keterlambatan, serta mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/5). 

Baca Juga: Kereta Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, Perjalanan KA Logawa Jember-Purwokerto Terganggu

Agus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” ujarnya. 

Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Kemudian pada Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.

Baca Juga: Cerita Saksi Mata Mobil Tertabrak Kereta di Pasuruan: Relawan Perlintasan KA sudah Mengadang

Pengendara juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan pelintasan sebidang di wilayahnya. 

"Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola pelintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan, atau menutup pelintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan," tuturnya. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Baca Juga: LRT Jabodebek Tambah Perjalanan di Bulan Mei: Headway Lebih Pendek, Jam Operasional Lebih Malam

Yaitu meliputi pelintasan sebidang yang berada di jalan nasional, di jalan provinsi, dan perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada pelintasan sebidang demi keselamatan bersama

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Agus. 

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, mobil yang berisi rombongan Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan ditabrak oleh KA Pandalungan, Selasa (7/5/2024) pagi sekitar pukul 09.15 WIB.

Sebanyak empat orang tewas, sedangkan tiga orang luka-luka dan telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Dr. R. Soedarsono, Purut, Kota Pasuruan.

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU