5 Nomor WA Resmi Polda Metro Jaya untuk Kirim Surat Tilang, Awas Jangan sampai Tertipu yang Lain!
Jabodetabek | 6 Mei 2024, 22:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai mengirimkan surat-surat tilang kepada para pelanggar lalu lintas dengan menggunakan nomor WhatsApp atau WA. Setidaknya ada lima nomor WA resmi yang digunakan Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, pengendara akan mendapatkan pesan melalui WA jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Mengutip video penjelasan Latif Usman yang diambil dari Instagram resmi @tmcpoldametro, Jumat (26/4/2024, ia menjelaskan, program pengiriman surat tilang melalui WA tersebut merupakan salah satu inovasi Polda Metro Jaya yang diberi nama Sistem Cakra Presisi.
Baca Juga: Ini Alasan Polda Metro Jaya Pakai Nomor WA untuk Kirim Surat Tilang, Dirlantas: Anggaran Kita Kurang
Ini merupakan sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email pelanggar.
"Di sini ada fotonya. Ada bisa diklik gambarnya dan kapan melanggarnya. Jadi orang ini langsung kita kasih notifikasi dan silakan langsung mengonfirmasi," ujar Kombes Latif Usman dalam video tersebut. Polda Metro Jaya mengklaim, sistem ini membuat penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien.
Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menambahkan, ada lima nomor WA yang akan mengirimkan notifikasi terkait penilangan dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Nomor telepon dari 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000," kata Ade Ary, dikutip dari Antara.
"Kalau tidak hafal lima nomor tadi yang perlu diingat adalah ketika notifikasi tilang dikirimkan pasti ada kendaraan yang melanggar. Jadi ditampilkan kendaraan pelanggar, terus ada WA masuk," katanya.
"Jadi kalau tidak dikirim dari lima nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi itu wajib hati-hati."
Penulis : Gading Persada Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara, Kompas.com