Korban Mayat dalam Koper Sempat Izin ke Atasan Hendak Jenguk Kakak, Ternyata ke Hotel lalu Dibunuh
Jabodetabek | 4 Mei 2024, 10:15 WIB“Seluruh CCTV yang ada menunjukkan korban bersama tersangka masuk hotel di kamar 121 dan tidak keluar kembali. Yang keluar kembali hanya tersangka dengan koper,” terangnya.
Rupanya, RM dibunuh oleh AARN di dalam kamar hotel tersebut. Jasad RM lantas dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Ini Kata-Kata RM yang Bikin Arif Tersinggung, Lalu Bunuh Korban dan Buang Mayatnya dalam Koper
Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan mayat dalam koper, yakni AARN sebagai pelaku utama dan adik pelaku, yakni AT (23) yang membantu membuang mayat korban.
AARN dan AT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV