2 Preman di Banyuwangi Palak dan Perkosa Wisatawan Ditangkap Polisi, Korban Masih di Bawah Umur
Jawa timur | 30 April 2024, 11:41 WIBLita bilang, korban mengalami pemerkosaan di dua tempat yang berbeda.
“Mereka perkosa di dua tempat.”
Baca Juga: Polisi Bekuk Ayah dan Kakek Pemerkosa Anak 15 Tahun di Lampung
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Pesanggaran dan ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Tribun Jateng