> >

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di 5 Tempat Senin 29 April 2024

Jabodetabek | 29 April 2024, 08:28 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

Layanan ini tersedia untuk perpanjangan SIM A (untuk mobil pribadi) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih dalam masa berlaku. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara SIM C dikenakan biaya Rp75.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Anda juga perlu mempersiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Perlu diingat bahwa mengemudi tanpa SIM yang berlaku dapat menimbulkan sanksi hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang kedapatan tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Baca Juga: Ditangkap, Aktor Rio Reifan 5 Kali Terjerat Kasus Narkoba

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan SIM keliling ini guna mempermudah proses perpanjangan SIM dan mematuhi aturan berlalu lintas yang berlaku.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU