UU DKJ Atur Dana Kelurahan 5 Persen dari APBD, Ketua DPRD DKI: Wah, Gede Anggarannya kalau Segitu
Jabodetabek | 26 April 2024, 02:55 WIBSebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengungkapkan kelurahan di Jakarta akan mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling sedikit sebesar 5 persen dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan, tetapi berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat banyak.
"Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)," kata Suhajar dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (22/4).
Dalam UU DKJ, penggunaan dana tersebut telah diatur penggunaannya, dengan prioritas utama antara lain untuk kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia yang tidak memiliki mata pencaharian.
Dengan begitu, lurah di DKJ nantinya yang akan mengurus para lansia itu, khususnya lansia yang terkatung-katung lantaran tidak lagi memiliki anak karena sudah wafat.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara