Penonaktifan NIK Jakarta Tak Sesuai Domisili, Disdukcapil DKI Sudah Beritahukan Warga Terdampak
Jabodetabek | 23 April 2024, 18:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kepada warga yang akan terdampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK).
Bagi warga yang ingin langsung mengecek apakah dirinya terdampak, bisa melakukan secara mandiri lewat aman resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Ia menjelaskan, di laman resmi Dukcapil, warga bisa memasukkan NIK-nya di bagian form “Cek Pembekuan Warga”.
“Pemberitahuan sudah kita lakukan, dan sosialisasi sejak pertengahan tahun 2023,” kata Budi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: KTP Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Ini, Begini Cara Mengeceknya | SINAU
Ia menyebut, karena sosialisasi dan pemberitahuan kepada warga terdampak sudah dilakukan, pihaknya sudah mengajukan data-data NIK warga Jakarta yang akan dinonaktifkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di tahap pertama ini, ada 92.432 NIK warga DKI jakarta yang sudah diajukan. Sebanyak 81.119 di antaranya adalah NIK warga yang sudah meninggal dunia.
Sementara itu, 11.374 NIK sisanya adalah warga yang masih hidup, tetapi tercatat beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus.
Namun Dukcapil DKI hanya bisa mengajukan data-data tersebut. Sedangkan pelaksanaan penonaktifan ada di Kemendagri.
Baca Juga: Dukcapil DKI Imbau Warga Pendatang saat Arus Balik Jangan sekadar Ganti KTP Jakarta
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com