> >

Rekonstruksi Suami Bunuh Istri dan Jasadnya Dikubur di Rumah, Korban Dianiaya 3 Hari Berturut-turut

Sulawesi | 18 April 2024, 18:15 WIB
Tersangka Hengky (kanan) memperagakan adegan dalam rekonstruksi pembunuhan istrinya yang jasadnya dia timbun di dalam rumah selama enam tahun di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/4/2024). (Sumber: ANTARA/Darwin Fatir)

Menurut Ngajib, penganiayaan terhadap korban dilakukan tersangka selama tiga hari berturut-turut karena diduga cemburu buta. 

Di hari pertama, tersangka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Pada hari kedua, menggunakan kayu, dan hari ketiga menganiaya bagian perut dan dada.

"Ada dua titik bekas benturan di bagian wajah dan di atas kepala yang kita duga tindakan dilakukan pelaku yang memukul dengan kayu," ucap Kapolres kepada wartawan, dikutip Antara.

Ngajib pun membenarkan korban J merupakan istri ketiga pelaku Hengki. Adapun Hengki telah bercerai dengan istri pertama dan keduanya.

Baca Juga: Nyanyian Anak Bongkar Aksi Ayah Bunuh Ibu 6 Tahun Lalu di Makassar, Mayat Korban Dikubur di Rumah

"Terkait dengan istri pelaku, berdasarkan hasil penyidikan, ada tiga istri. Istri pertama dan istri kedua itu sudah cerai, mereka nikah sirih. Istri pertama dan kedua saat ini dalam keadaan baik-baik saja, dan istri ketiga ini korban," tuturnya.

Proses rekonstruksi tersebut disaksikan warga setempat yang meneriaki tersangka sebagai pembunuh keji dan tidak manusiawi. Puluhan aparat kepolisian juga berjaga-jaga di lokasi rekonstruksi itu.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah dua anak tersangka Hengki tidak tahan karena mengalami dugaan tindak kekerasan, pengancaman serta pembungkaman selama enam tahun agar tidak menceritakan perbuatannya.

Anak korban kemudian melapor ke polisi karena mengaku mengalami tindak kekerasan hingga menyebut ibunya dipukuli ayahnya hingga meninggal dunia lalu jasadnya ditimbun di belakang rumah pada Agustus 2018 lalu.

Pelaku dijerat pasal berlapis dan perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

"Kalau dari hasil pemeriksaan, kemudian untuk penempatan pasalnya kita terapkan Pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, karena ada dugaan perencanaan pembunuhan yang dibuat pelaku," kata Ngajib.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU