ASN Pemprov DKI Wajib Masuk Kerja usai Libur Lebaran, Tak Ada WFH
Jabodetabek | 17 April 2024, 09:47 WIBBeberapa sanksi yang akan diberikan BKD bagi ASN yang absen kerja setelah libur Lebaran di antaranya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Baca Juga: PDIP Jaring Nama-nama Potensial untuk Diusung di Pilkada Jakarta, Tri Rismaharini Disebut
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV