> >

ASN Pemprov DKI Wajib Masuk Kerja usai Libur Lebaran, Tak Ada WFH

Jabodetabek | 17 April 2024, 09:47 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 16-17 April 2024 berlaku secara selektif. (Sumber: Tribunnews.com)

Beberapa sanksi yang akan diberikan BKD bagi ASN yang absen kerja setelah libur Lebaran di antaranya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Baca Juga: PDIP Jaring Nama-nama Potensial untuk Diusung di Pilkada Jakarta, Tri Rismaharini Disebut

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU