Respons Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK
Jawa timur | 17 April 2024, 05:32 WIBSIDOARJO, KOMPAS.TV - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK pascapenetapannya sebagai tersangka.
"Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," kata Gus Muhdlor di Sidoarjo pada Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Ajukan Praperadilan
Ia mengemukakan, terkait dengan kasus ini dirinya akan melakukan koordinasi dengan tim pengacara dan akan menghormatinya sebagai negara hukum.
"Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK," ujar Gus Muhdlor.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
“Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang,” imbuhnya.
Ali menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Baca Juga: KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka, Diduga Menikmati Aliran Uang Korupsi
Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV