> >

WFH di Pemprov DKI Berlaku Selektif, yang Kerja dari Rumah Tetap Wajib Absen dan Lapor Atasan

Jabodetabek | 15 April 2024, 15:37 WIB
Foto arsip. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, penerapan kerja dari rumah atau work from home/WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 April 2024, berlaku secara selektif. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 April 2024 berlaku secara selektif.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan hanya ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media atau aplikasi digital, yang dapat melakukan WFH.

"WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang mudik ke kampung halaman selama libur hari raya Idulfitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," kata Maria di Jakarta, Senin (15/4/2024), seperti dikutip dari Antara

Sementara untuk ASN di sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar dan sejenisnya, tidak bisa melakukan WFH. 

Maria menyampaikan, ASN yang menerapkan WFH wajib melaksanakan sejumlah aturan seperti melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi portabel.

Baca Juga: Libur Lebaran, Presiden Joko Widodo Kunjungi Pasar Buah di Kota Wisata Berastagi

Kemudian melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi Tambahan Penghasilan Pegawai (e-TPP).

"Para Kepala Perangkat Daerah atau Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan," tegasnya. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut kebijakan WFH untuk ASN bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.

Anas menegaskan, pengaturan WFH dan work from office (WFO) diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. 

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, tidak menerapkan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

Baca Juga: Kemenhub Tambah Jumlah Kapal dan Frekuensi Pelayaran dari Pelabuhan Panjang ke Ciwandan

“Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/4). 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mengatakan instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat, tetap WFO 100 persen seperti di bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu baik dalam segala situasi,” ujarnya. 

Baca Juga: Kapolda Papua Barat Minta Anak Buahnya Tak Bikin Gerakan Tambahan usai Bentrokan dengan TNI AL

Sedangkan instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan, bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Seperti pada bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi," terang Anas. 

"Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” tambahnya. 

Pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.tv, Antara


TERBARU