> >

Libur Lebaran di Jogja, DPRD DIY Minta Pedagang dan Juru Parkir Jangan Naikkan Harga: Ojo Nuthuk

Jawa tengah dan diy | 7 April 2024, 10:00 WIB
Arus kendaraan yang akan masuk ke kawasan Malioboro Kota Yogyakarta tampak padat merayap jelang libur Lebaran 1445 Hijriah, Jumat (6/4/2024). Menyambut libur lebaran, pedagang dan juru parkir di DIY dilarang menaikkan harga seenaknya. (Sumber: KompasTV/Michael Aryawan)

"Tahun ini harus ada target mudik dan liburan lebaran di DIY nihil kecelakaan," imbuh dia.

Politisi PDI-P ini pun berharap, lebaran tahun 2024 bisa membawah berkah bagi semua orang, namun tetap diiringi dengan perhatian serius pada sisi keselamatan manusia.

Suasana kepadatan arus lalu lintas di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta, Jumat (6/4/2024). Pemda DIY melarang pedagang dan juru parkir untuk menaikkan harga seenaknya. (Sumber: KompasTV/Michael Aryawan)

Nuthuk Harga Bisa Dipidana

Adapun Pemda DIY memastikan tidak ada praktik curang selama libur Lebaran di DIY. Masyarakat diminta tak segan untuk melapor apabila menemui pelaku wisata, tukang parkir, maupun kuliner yang mematok harga tidak wajar alias nuthuk.

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, praktik nuthuk berdampak pada citra buruk pariwisata di DIY. Selain itu, wisatawan akan menjadi enggan untuk datang kembali. Apabila menemui praktik nuthuk, lanjut Beny, masyarakat dapat melapor ke Instagram resmi Pemda DIY @humasjogja maupun Pemkot Yogya @pemkotjogja.

"Instagram Pemda DIY bisa, Instagram Pemkot Yogya juga bisa. Kan lebih cepat (lapornya)," kata Beny di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (4/4). Dikutip dari TribunJogja.

Ia menjelaskan, laporkan terkait praktik nuthuk nantinya diteruskan ke dinas yang berwenang misalnya saja soal parkir akan ditangani Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Deretan Acara Malam Tahun Baru 2024 di Yogyakarta, Enggak Cuma di Malioboro lho!

"Nanti (soal punglinya) di Tim Siber Pungli," katanya.

Beny tak memungkiri, nuthuk menjadi fenomena tahunan setiap kali musim libur tiba. Sebab itu, Pemda DIY akan terus melakukan pengawasan bahkan tak segan memproses laporan terkait nuthuk ke ranah pidana.

"Iya, itu pungutan liar (bisa pidana)," tegas Beny Suharsono.

Penulis: Michael Aryawan

 

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU