Praka Supriyadi, Anggota TNI AD yang Tewas Bersimbah Darah di Bekasi Dibacok 4 Kali
Jabodetabek | 4 April 2024, 07:30 WIBKorban lantas mengajak Aria ke rumah pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Tetapi, di tengah perjalanan pelaku yang duduk di belakang justru mengarahkan Supriyadi ke rumah temannya bernama Alvian.
Sesampainya di sana, Aria meneriaki korban Supriyadi begal.
Alhasil, korban menyelamatkan diri agar tidak diamuk massa. Tak berhenti di situ, Aria justru mengambil pedang di rumah Alvian.
"Penyebab kematian dari pada korban itu akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak dan menyebabkan kerusakan jaringan otak," ucap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka Aria Wira Raja yang kini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya dijerat Pasal 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," ujar Wira.
Baca Juga: Danpom Lantamal Padang Tegaskan Serda Adan Tak Punya Paman TNI AL: Bohong Semua Itu, Penipuan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV