Kronologi Wanita Bersajam Tusuk Penjaga Toko di Tangerang hingga Tewas, Motif Sakit Hati
Jabodetabek | 2 April 2024, 18:30 WIBPelaku pun telah diringkus polisi usai menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung.
Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara jenazah korban telah berada di RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.
Baca Juga: Anggota TNI AD yang Ditemukan Bersimbah Darah dan Akhirnya Tewas di Bekasi Ternyata Dibunuh
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com